Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan bea masuk tindakan pengamanan sementara untuk beberapa jenis barang impor tekstil dan produk tekstil. Kebijakan itu diatur dalam tiga peraturan Menteri Keuangan yakni PMK 161, PMK 162 dan PMK163. Payung hukum itu mengatur bea masuk untuk produk benang kain hingga produk tirai. Simak infomasi selengkapnya di program Power Lunch CNBC Indonesia, (Senin, 11/11/2019) berikut ini.
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social:
Twitter:
Facebook Page:
Instagram:

0 Comments